Dasar Pembentukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPTSP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pembentukan Dinas PMPTSP Kepulauan Bangka Belitung merupakan tindak lanjut implementasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Selanjutnya disusun susunan organisasi dan tata kerja Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat yang diatur dalam Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 58 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dinas PMPTSP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya diatur dalam Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 58 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Tugas pokok adalah melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan tugas perbantuan yang menjadi kewenangan provinsi, meliputi perencanaan dan pengembangan iklim penanaman modal, promosi penanaman modal, pengendalian, pelaksanaan penanaman modal dan sistem informasi, serta pelayanan perizinan terpadu yang menjadi kewenangan provinsi. Fungsi Dinas PMPTSP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai berikut:
- penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan provinsi;
- penyelenggaraan kebijakan teknis di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan provinsi;
- penyelenggaraan administrasi Dinas;
- penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Dinas; dan
-
penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.