1. Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dari Gubernur
a. Kapasitas Produksi kurang dari 6000 m³/tahun dan Industri Primer Hasil
2. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil HutanBukan Kayu dari Hutan Alam dan Hutan
a. Tanaman pada Hutan Produksi (IUPHHBK-HA/HT) dan Izin Pemungutan
b. Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK) pada Hutan Negara
