1. Izin Pendirian Satuan Pendidikan Formal Sekolah Luar Biasa (SLB).
2. Izin Pendirian Satuan Pendidikan Formal Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
3. Izin Pendirian Satuan Pendidikan Formal Sekolah Menengah Atas.
4. Izin Penambahan dan Perubahan Program Keahlian pada Sekolah Menengah Kejuruan.
5. Izin Operasional Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK)