Koordinator Penanaman Modal

Nama Pimpinan
REMI ARYANTO S.PiNIP
19730329 200212 1 004Pangkat/Golongan :
Pembina / IV.aPendidikan Terakhir :
S1 PerikananNomor Telp :
087797144520 (WA/SMS)Alamat Email :
remi.aryanto@gmail.comAlamat Rumah :
Jl.Fatmawati No. 31 RT/RW 005/002 Kel. Gabek 1 Kec. Gabek - Kota Pangkalpinang Provinsi. Kepulauan Bangka Belitung, 33116PENGALAMAN
- Staf Bidang Perikanan Tangkap pada Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Kep. Bangka Belitung (31 Desember 2002 s.d 11 Juni 2008)
- Kepala Seksi Pengelolaan Sumberdaya Perikanan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Kep. Bangka Belitung (12 Juni 2008 s.d 2016)
- Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa pada Biro Layanan Pengadaan Setda. Prov. Kep. Bangka Belitung (7 Juli 2017 s.d 13 November 2018)
- Kepala Bidang Promosi Penanaman Modal pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (14 November 2018 s.d 29 Desember 2021)
- Analis Kebijakan Ahli Madya pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (30 Desember 2021 s.d 2 Januari 2022) merangkap sebagai Koordinator Penanaman Modal
- Koordinator Penanaman Modal pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (3 Januari 2022 s.d 29 Desember 2022)
- Koordinator Penanaman Modal (Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (30 Desember 2022 s.d Sekarang)
TUGAS POKOK & FUNGSI
TUGAS POKOK :
"Mengoordinir, mempromosikan, memimpin, mengawas, membina, mengevaluasi dan mengendalikan pengkajian, penyiapan, perumusan dan penyusunan kebijakan/strategi pengembangan iklim penanaman modal, promosi penanaman modal, pengendalian pelaksanaan penanaman modal dan sistem informasi penanaman modal yang menjadi kewenangan daerah Provinsi di Bidang Penanaman Modal"
FUNGSI :
1. Pengkajian, penyusunan dan pengusulan rencana umum, rencana strategis dan rencana pengembangan penanaman modal lingkup daerah berdasarkan sektor usaha maupun wilayah.
2. Pengkajian, penyusunan dan pengusulan deregulasi/kebijakan penanaman modal lingkup daerah.
3. Pengembangan potensi dan peluang penanaman modal lingkup daerah dengan memberdayakan badan usaha melalui penanaman modal, antara lain meningkatkan kemitraan dan daya saing penanaman modal lingkup daerah.
4. Penyusunan dan pengembangan kebijakan/strategi promosi penanaman modal lingkup daerah.
5. Perencanaan kegiatan promosi penanaman modal di dalam dan luar negeri.
6. Penyusunan bahan, sarana dan prasarana promosi penanaman modal.
7. Pelaksanaan pemantauan realisasi penanaman modal berdasarkan sektor usaha dan wilayah.
8. Pelaksanaan pembinaan, fasilitasi penyelesaian permasalahan penanaman modal, dan pendampingan hukum.
9. Pelaksanaan pengawasan kepatuhan dan kewajiban perusahaan penanaman modal sesuai dengan ketentuan kegiatan usaha dan peraturan perundang-undangan.
10. Pembangunan dan pengembangan serta pengelolaan sistem informasi penanaman modal.
11. Pelaksanaan koordinasi dengan pemerintah pusat, perangkat daerah teknis terkait perencanaan, deregulasi, dan pengembangan iklim penanaman modal lingkup daerah berdasarkan sektor usaha.
12. Penyusunan laporan perencanaan, pengembangan iklim, promosi, pembinaan, pengendalian, pelaksanaan, pengaduan dan pengawasan penanaman modal pada sistem teknologi informasi (secara elektronik) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
