1. Sertifikat Distribusi Cabang Farmasi.
2. Izin Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT).
3. Izin Cabang Distribusi Alat Kesehatan.
4. Izin Mendirikan Rumah Sakit Kelas B.
5. Izin Operasional Rumah Sakit Kelas B.
6. Izin Operasioanal Laboratorium Klinik Umum Madya.