Laporan Kegiatan Penanaman Modal
Setiap penanam modal berkewajiban membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal sesuai Pasal 15 huruf (c) Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Pasal 7 huruf (c) dan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan Permasalahan yang dihadapi Pelaku Usahayang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala.
Periode waktu penyampaian LKPM adalah :
PERIODE | WAKTU PENYAMPIAN | |
Triwulan I | Bulan Januari - Maret | tanggal 1 – 10 April tahun berjalan |
Triwulan II | Bulan April – Juni | tanggal 1 – 10 Juli tahun berjalan |
Triwulan III | Bulan Juli – September | tanggal 1 – 10 Oktober tahun berjalan |
Triwulan IV | Bulan Oktober – Desember | tanggal 1 – 10 Januari tahun berikutnya |
PEDOMAN & TATA CARA PENGISIAN LKPM
- Tata Cara Pelaporan LKPM
- Tata Cara Pelaporan LKPM bagi Non Usaha Mikro dan Kecil (LKPM- Non UMK) Tahap Konstruksi/Persiapan
- Tata Cara Pelaporan LKPM bagi Non Usaha Mikro dan Kecil (LKPM - Non UMK) Tahap Operasional dan/atau Komersial
- Tata Cara Pelaporan LKPM bagi Outward Investment (LKPM - OI)