Berdasarkan Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 29 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mempunyai tupoksi sebagai berikut:
TUGAS POKOK
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Provinsi.
FUNGSI
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana di atas, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu menyelenggarakan fungsi :
- Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan Provinsi;
- Penyelenggaran kebijakan teknis di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan Provinsi;
- Penyelenggaan administrasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- Penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan; dan
- Penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.