Tugas Pokok dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 219 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mempunyai tupoksi sebagai berikut:

TUGAS POKOK

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Provinsi.

FUNGSI

Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana di atas, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan dan perumusan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu yang menjadi kewenangan daerah Provinsi; 
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu yang menjadi kewenangan daerah Provinsi; 
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu yang menjadi kewenangan daerah Provinsi; 
  4. Pelaksanaan administrasi dinas di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu yang menjadi kewenangan daerah Provinsi; dan 
  5. Pelaksanaan fungsi lain oleh kepala daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu yang menjadi kewenangan daerah Provinsi.