Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada semester III tahun 2018 mampu menarik investor untuk berinvestasi di Bumi Serumpun Sebalai sebesar Rp. 3.220.911.780.000,- atau (86,79%) dari target Rp. 3.710.000.000.000,- Hal itu disampaikan oleh Kepala DPMPTSP Syafitri saat Rapat Koordinasi Ketentuan Pelaksanaaan Penanaman Modal di Sun Hotel pada (07/11) yang diikuti oleh Prusahaan di Babel
" Untuk target 3,71 Triliun Rupiah tersebut cukup tinggi, dimana pada tahun 2016 dan 2017 yang lalu target Investasi sebesar 2,6 Triliun dan saat ini kita sudah mencapai 86,79 persen tinggal menunggu laporan dari prusahaan dan diharapkan prusahaan dapat cpt menyampaikan laporan ke LKPM." Ungkap Syafitri
Lebih Lanjut Kepala DPMPTSP ini menjelaskan, Sektor yang menjadi minat investor untuk berinvestasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini jika dilihat ditahun 2017 yakni terpusat pada penanaman modal asing yang bergerak pada industri makanan, tanaman pangan, dan perkebunan, listrik gas dan air, transportasi, gudang dan telekomunikasi sementara jika dilihat dari penananaman modal dalam negeri lebih ke tenaman pangan dan perkebunan, listrik gas dan air, hotel dan restoran,industri makanan." Paparnya
"Untuk investasi yang ditawarkan oleh Provinsi Bangka Belitung ke investor bererak pada sektor pariwisata, sektor pertanian dan perkebunan, sektor kelautan dan perikanan dan sektor perindustrian serta perdagangan." ujarnya
Syafitri juga memaparkan bahwa infrastruktur khususnya pelabuhan menjadi kendala dalam realisasi investasi selain itu selama ini dirasa masih belum adanya harmonisasi peraturan NSPK (Norma, Standar, Pediman, Kriteria) pada masing masing Kementerian/Lembaga sehingga banyak perizinan sektoral yang tidak tercatat nilai investasinya dan perizinan sektorak tersebut tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan LKPM.
Adapun upaya yang dilakukan terkait kendala, pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus mengupayakan agar peraturan yang terkait dengan RTRW segera terbit, serta pembangunan infrastruktur untuk mendukung investasi dan Pemprov Babel juga melakukan pelayanan perizinan berusaha terintegraai secara elektronik yang sesuai dengan PP 24/2018, maka kedepannya semua perizinan di Kementerian / Lembaga Pusat dan daerah akan terintegrasi melalui OSS (Online Singel Submission).
DPMPTSP dalan menarik investor agar berinvestasi di Bangka Belitung melalukan berbagai upaya seperti promosi potensi investasi didalam dan luar negeri, memberikan kemudahan pelayanan perizinan pada PTSP.
Adanya kemudahan bagi para investor ini berdasarkan perda Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi. Pemberian Insentif dapat berbentuk pengurangan dan keringanan dalam pemebasan pajak daerah serta pembebesan retribusi daerah.
Sedangkan dalam pemberian kemudahan yakni berupa penyediaan data dan informasi penanaman modal sektor potensial dan peluang kemitraan, menyediakan sarana dan prasarana, memberikan bantuan teknis serta perceparan dalam pemberian izin. Hal ini telah sesuai dengan ketentuan perundang undangan melalui PTSP. Ungkap Syafitri.