
PANGKALPINANG - Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Bangka Belitung, Kamis 2 September 2010 diresmikan. Layanan perizinan melalui PTSP ini diresmikan oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung yang dalam kesempatan ini diwakilkan oleh Wakil Gubernur Syamsuddin Basari. Kehadiran PTSP ini diharapkan dapat mempercepat izin investasi bagi invetor yang masuk ke Bangka Belitung.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Bangka Belitung, mengatakan berdasarkan aturan yang ada, Undang-undang nomor 25 tahun 2002 dan PP nomor 27 tahun 2009, maka PTSP wajib diselenggarakan di suatu daerah. Di Babel, PTPS baru ada di empat kabupaten dan satu kota, sedangkan dua kabupaten lainnya akan menyusul.
“Untuk besaran biaya nantinya sudah diatur berdasarkan kementerian masing-masing, sehingga masalah biaya sesuai dengan yang ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk menghindari korupsi dan hal-hal lainnya,” ujar Kepala BKPMD pada acara soft opening PTSP Babel, Kamis (2/9).
Menurut Kepala BKPMD, setelah perizinan diberikan kepada investor, BKPMD melakukan monitoring dan evaluasi terhadap perusahaan tersebut selama tiga bulan.
Wakil Gubernur Bangka Belitung, Syamsuddin Basari, mengatakan kendala dan hambatan dalam pelayanan perizinan harus diselesaikan. “Saya berharap PTSP dapat berjalan dengan optimal, cepat, tepat, sederhana dan transparan serta berkekuatan hukum dan meningkatkan investasi untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Bangka Belitung,” kata Syamsuddin.
Deputi Bidang Penanaman Modal BKPD Pusat, Teuku Umar Rasyid berharap setelah dibukanya PTSP ini seluruh permohonan perizinan dan non-perizinan dapat berjalan lebih transparan