Pangkalanbaru--Kepala Daerah dan Jajaran Perangkat Daerah, wajib mengikuti pra evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah ( SAKIP) dan Reformasi Birokrasi (RB), kegiatan ini perlu dilakukan agar daerah terus berkomitmen untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja dan reformasi birokrasi guna terwujudnya good government dan clean governance. Hal tersebut diungkapkan oleh Syahrudin, Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Politik Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat membuka acara ini di Soll Marina Hotel pada Kamis (18/07/2019).
" Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan terus menerus menyerukan kepada perangkat daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan berkomitmen menunjang visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur dimana terdapat keselarasan antara program perangkat daerah dengan visi misi dimaksud serta berupaya menerapkan money follow program sebagai dasar penggunaan anggaran.
Menurut Syahrudin, nilai Sakip begitu juga nilai indeks Refomasi Birokrasi bukan suatu kompetisi tapi sebagai bentuk motivasi dalam menghindari pemborosan anggaran, meningkatkan pelayanan publik dan fokus terhadap kinerjanya tidak cukup hanya kerja saja tapi harus berkinerja.
Dijelaskan Kemenpan RB dalam menindaklanjuti PP Nomor 60 tahun 2008 dan PP nomor 29 tahun 2014 telah melakukan pembinaan kepada seluruh intansi pemerintahan yakni dalam bentuk Sistem Akuntabitas Kinerja Instansi Pemerintah Daerah (SAKIP).
Lebihlanjut Syahrudin menjelaskan pemborosan yang terjadi pada instansi pemerintah dapat dilakukan pencegahan secara konsisten sejak perencanaan dan penganggaran implementasi Sakip akan mengarahkan pengganggaran yang berbasis jangka panjang.
Sakip merupakan sistem yang terintegrasi dari sistem perencanaan, penganggaran dan pelaporan kinerja yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan dimana setiap organisasi diwajibkan mencatat dan melaporkan setiap penggunaan keuangan negara serta kesesuian dengan ketentuan yang berlaku.
" Untuk penyelenggaraan Sakip ini merupakan amanah dari Perpres RI Nomor 29 Tahun 2014 yang bertujuan untuk mendorong instansi pemerintah untuk dapat menyelenggarakan tugas umum pemerintahan pembangunan secara baik dan benar berdasarkan peraturan perundang-undangan".Ungkap Syahrudin
Berkaitan dengan itu, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan evaluasi serta pembimbingan Sakip dan Reformasi Birokrasi.
Untuk nilai hasil evaluasi implementasi Sakip Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2018 adalah 67,17 atau mendapatkan predikat penilaian "B" yang interpretasinya masuk dalam kategori "Baik" terjadi peningkatan apabila dibandingkan dengan tahun 2017.
Syahrudin berharap kedepannya kita dapat berbenah dan dapat bersinergi serta optimisme untuk menjalankan pemerintah yang berorientasi pada hasil, sehingga amanah rakyat melalui angggaran negara dapat dimanfaatkan seluas luasnya untuk kemajuan bangsa.