Pangkalanbaru--Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengadakan rapat untuk membahas perjanjian kerjasama antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Se latan dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang Koordinasi dalam upaya Optimalisasi Penerimaan Pajak Pusat, Daerah dan Retribusi di Ruang Rapat DPMPTSP pada Senin (19/08/2019).

Menurut Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal, Akhmad Karnolus rapat ini merupakan rapat lanjutan, sementara rapat pertama dilaksanakan di Biro Pemerintahan dengan draf yang diusulkan oleh Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

" Rapat ini merupakan rapat lanjutan, sebelumnya rapat pertama dilaksanakan di Biro Pembangunan dan sekarang ini tahap memberikan masukan dari OPD, OPD diminta memberikan saran terhadap draf yang telah dibagikan oleh Bakuda ini untuk dibahas di OPD masing-masing, setelah dibahas baru kita kembalikan lagi draf yang telah diberikan masukan ini ke Bakuda". Ungkap Kabid PPIPM

Perjanjian Kerjasama ini merupakan landasan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak pusat, pajak daerah dan retribusi, mengoptimalkan kepatuhan wajib pajak serta mengoptimalkan tata kelola penanganan dan pertukaran data dan informasi perpajakan.

Lebihlanjut maksud kerjasama ini untuk bembentuk basis data dan informasi perpajakan yang mutakhir dan akurat dan meningkatkan pemanfaatan dan informasi konfirmasi status wajib pajak dalam rangka validasi data orang atau badan dalam pemberian layanan publik.

Untuk tujuan kerjasama ini sendiri lebih ke tercapainya penerimaaan pajak pajak pusat, pajak daerah dan retribusi yang optimal, tercapainya kepatuhan wajib pajak yang optimal serta terwujudnya optimalisasi tata kelola penanganan dan pertukaran data dan informasi perpajakan.

Kerjasama ini nantinya akan melibatkan 19  OPD seperti Bappeda, BKPSDM, DPMPTSP, Diskominfo, DP3ACSKB, Dinas Perkim, Dinas PU, Dinkes, Dinas Pendidikan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Kehutanan, Dinas ESDM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perhubungan , Satuan Polisi Pamong Praja dan Kabupaten Belitung.

Kepala Bidang Pelayanan Perizinan, Saiful dalam rapat ini memberikan masukan bahwa kerjasama  Perjanjian ini cukup antara Dirjen Pajak dengan Sekda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selaku mewakili Pemerintah Provinsi, sedangkan instansi Provinsi terkait dijelaskan pada ruang lingkup saja dengan penambahan Pasal.  Sementara Pasal tambahan sebagaimana dimaksud dimuat dalam Pasal 5 Bab 2 yang merupakan kerjasama dengan 18 OPD tersebut.

Untuk peran  DPMPTSP sendiri dalam kerjasama ini lebih ke pemberian laporan data perizinan dan nonperizinan yang diterbitkan oleh Instansi pemerintah serta secara berkala kepada Kepala Daerah dan Kepala Kantor Wilayah DJB dengan tembusan kepada Korwil Korsupgah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Masukan ini merupakan masukan dari DPMPTSP yang selanjutnya akan dikirim ke Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.