Bank Data

Dokumen dan data transparansi DPMPTSP

Total: 7 dokumen Diperbarui berkala

Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi

Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi

2024

Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2024, LD Nomor 2 Seri E Tahun 2024, TLD Tahun 2024 Nomor 105, 18 Hlm

Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi

Abstrak : - Investasi merupakan salah satu hal yang penting dalam menunjang pelaksanaan pembangunan dan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Karena dengan adanya investasi yang berkembang dengan baik pada suatu daerah maka akan berdampak pada perkembangan ekonomi daerah tersebut. Dimana dengan banyaknya investasi yang masuk pada suatu daerah, dampak yang paling dirasakan adalah meningkatnya lapangan kerja sebagai akibat dari masuknya investasi sebagaimana dimaksud. Sehingga sangat penting untuk diupayakan banyaknya investasi yang masuk ke suatu daerah dengan proses yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, dengan harapan dapat memberikan dampak yang positif terhadap daerah sebagaimana dimaksud. Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam hal untuk meningkatkan investasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah membentuk suatu Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi, Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan investasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Akan tetapi dalam rangka untuk menyesuaikan Peraturan Daerah tersebut dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi yang berlaku saat ini serta menyesuaikan dengan kondisi yang ada, maka Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah tersebut agar pelaksanaan maksud dari Peraturan Daerah tersebut dapat terlaksana lebih baik serta tetap dalam koridor Peraturan Perundang-undangan yang berlaku pada saat ini. Sehingga tujuan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagaimana tercantum didalam Peraturan Daerah dimaksud dapat tercapai, yaitu meningkatnya investasi yang masuk di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

- Dasar Hukum Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019;  Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2017.

- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang hal-hal yang perlu di ubah dan disesuaikan pada Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi.

Catatan : - Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, pada tanggal 28 Juni 2024.

- Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2017

LAKIP DPMPTSP TAHUN 2020

Ready to spice up your adult entertainment? Check out bongacams for endless desi content. Their collection of Indian videos offers the perfect blend of authenticity and excitement for every viewer.

LAKIP DPMPTSP TAHUN 2021

The best Indian adult entertainment awaits at chuda chudi.

Renja Perubahan 2021

https://drive.google.com/drive/folders/1wGcDqzAS-QZ0UMpE4I7eL1uk4QE5BRQq?usp=sharing

PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN BERINVESTASI

RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

RUPM (Rencana Umum Penanaman Modal) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah dokumen kebijakan strategis yang menjadi pedoman PRovinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam mengarahkan kegiatan penanaman modal (investasi) untuk mencapai tujuan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.

Secara sederhana, RUPM berfungsi sebagai arah dan acuan bagi pemerintah serta pelaku usaha dalam mengembangkan investasi sesuai dengan potensi wilayah, prioritas sektor, dan rencana pembangunan.

Tujuan RUPM

  • Meningkatkan iklim investasi yang kondusif.
  • Mengarahkan investasi ke sektor-sektor prioritas.
  • Mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
  • Meningkatkan daya saing daerah dan nasional.
  • Mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Fungsi RUPM

  • Menjadi pedoman penyusunan kebijakan penanaman modal.
  • Menjadi acuan bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam perencanaan investasi.
  • Memberikan kepastian arah bagi investor dalam mengembangkan usahanya.

Definisi singkat:

RUPM adalah rencana strategis yang memuat arah kebijakan penanaman modal untuk jangka panjang sebagai pedoman pengembangan investasi guna mendukung pembangunan nasional dan daerah.

PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN BERINVESTASI

Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi adalah peraturan yang disusun oleh pemerintah daerah bersama DPRD untuk memberikan berbagai bentuk dukungan kepada penanam modal agar iklim investasi di daerah menjadi lebih menarik, kompetitif, dan berkelanjutan.

Tujuan

  • Meningkatkan investasi di daerah.
  • Menciptakan lapangan kerja.
  • Mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan pendapatan masyarakat.
  • Meningkatkan daya saing daerah.
  • Mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Bentuk Insentif

Insentif dapat berupa:

  1. Pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pengurangan atau keringanan retribusi daerah.
  3. Bantuan atau fasilitasi sesuai kemampuan keuangan daerah.
  4. Bentuk insentif lain yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan.

Bentuk Kemudahan

Kemudahan yang dapat diberikan antara lain:

  • Penyediaan informasi dan data peluang investasi.
  • Percepatan pelayanan perizinan dan nonperizinan melalui sistem pelayanan terpadu.
  • Penyediaan sarana dan prasarana pendukung.
  • Fasilitasi akses lahan sesuai ketentuan hukum.
  • Fasilitasi kemitraan dengan UMKM, koperasi, dan pelaku usaha lokal.
  • Pendampingan dalam proses realisasi investasi.

Kriteria Penerima

Penanam modal yang memperoleh insentif atau kemudahan umumnya dinilai berdasarkan beberapa kriteria, seperti:

  • Memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah.
  • Menyerap tenaga kerja lokal.
  • Menggunakan teknologi yang ramah lingkungan.
  • Melakukan alih teknologi atau inovasi.
  • Bermitra dengan usaha mikro, kecil, dan koperasi.
  • Berlokasi di kawasan atau sektor yang menjadi prioritas pembangunan daerah.

Dasar Hukum Nasional

Penyusunan Perda ini umumnya mengacu pada:

  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (beserta perubahannya).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah.