Bank Data
Dokumen dan data transparansi DPMPTSP
hacked by Ĥmei7
Hacked By Mr. Hanz Xploit
Kami masuk gak pake susah payah gak pake ilmu tinggi Bukan karena kami jenius tapi karena lo pada tolol Seriusan tolol Udah bertahun-tahun sistem ini jalan gak pernah ada yang ngecek gak pernah ada yang peduli Lo sibuk belanja server baru sibuk buat aplikasi baru tapi yang lama dibiarin berkarat
LOZXXSE7N | NEMESIS
KYZ NEMESIS
HACKED BY ./ S H E L L A
PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN BERINVESTASI
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi adalah peraturan yang disusun oleh pemerintah daerah bersama DPRD untuk memberikan berbagai bentuk dukungan kepada penanam modal agar iklim investasi di daerah menjadi lebih menarik, kompetitif, dan berkelanjutan.
Tujuan
- Meningkatkan investasi di daerah.
- Menciptakan lapangan kerja.
- Mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan pendapatan masyarakat.
- Meningkatkan daya saing daerah.
- Mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Bentuk Insentif
Insentif dapat berupa:
- Pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pengurangan atau keringanan retribusi daerah.
- Bantuan atau fasilitasi sesuai kemampuan keuangan daerah.
- Bentuk insentif lain yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan.
Bentuk Kemudahan
Kemudahan yang dapat diberikan antara lain:
- Penyediaan informasi dan data peluang investasi.
- Percepatan pelayanan perizinan dan nonperizinan melalui sistem pelayanan terpadu.
- Penyediaan sarana dan prasarana pendukung.
- Fasilitasi akses lahan sesuai ketentuan hukum.
- Fasilitasi kemitraan dengan UMKM, koperasi, dan pelaku usaha lokal.
- Pendampingan dalam proses realisasi investasi.
Kriteria Penerima
Penanam modal yang memperoleh insentif atau kemudahan umumnya dinilai berdasarkan beberapa kriteria, seperti:
- Memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah.
- Menyerap tenaga kerja lokal.
- Menggunakan teknologi yang ramah lingkungan.
- Melakukan alih teknologi atau inovasi.
- Bermitra dengan usaha mikro, kecil, dan koperasi.
- Berlokasi di kawasan atau sektor yang menjadi prioritas pembangunan daerah.
Dasar Hukum Nasional
Penyusunan Perda ini umumnya mengacu pada:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (beserta perubahannya).
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah.
