Menuju Investasi Inklusif : Kemitraan Usaha Besar dan UMKM sebagai Pilar Ekonomi Nasional

Dalam upaya memperkuat fondasi ekonomi nasional, pemerintah Indonesia terus mendorong terciptanya iklim investasi yang kondusif di daerah. Salah satu strategi utama adalah pengembangan iklim penanaman modal melalui tiga pilar : penyusunan peta potensi investasi, penyiapan regulasi yang mendukung, serta fasilitasi kemitraan antara Usaha Besar (UB) dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Kemitraan ini bukan sekadar instrumen kebijakan, melainkan langkah strategis Pemerintah untuk mewujudkan investasi yang inklusif dan berkelanjutan. Dengan melibatkan UMKM dalam rantai pasok industri skala besar, Pemerintah berharap tercipta sinergi ekonomi yang mampu mengangkat daya saing pelaku usaha lokal sekaligus memperluas dampak sosial dari proyek-proyek investasi.

Komitmen Pemerintah diperkuat dengan hadirnya regulasi terbaru, yaitu Peraturan Menteri Investasi (Permeninvest) dan Hilirisasi /Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia (BKPM RI) Nomor 3 Tahun 2025 yang mengubah Permeninvest/BKPM RI Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal antara Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Daerah, serta Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 220 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kemitraan Di Bidang Penanaman Modal yang memuat petunjuk teknis pelaksanaan kemitraan usaha. Kebijakan ini menegaskan kewajiban dan tata cara pelaksanaan kemitraan bagi usaha besar, sekaligus memberikan insentif dan fasilitas yang lebih terarah.

Peraturan dan Keputusan Menteri terbaru memperkenalkan beberapa penegasan dan perubahan kunci yang bertujuan untuk memperkuat efektivitas kemitraan antara lain bahwa usaha besar wajib mencantumkan komitmen kemitraan sebagai bagian dari perizinan berusaha. Pelaksanaan kemitraan yang tidak tercapai, berdasarkan Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 3 Tahun 2025, membuka opsi untuk pemilihan UMKM di lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi, dengan lokasi usaha usaha besar dan kemitraan harus dilaksanakan secara berkesinambungan dengan prinsip kesetaraan yang berkeadilan, keterbukaan, akuntabilitas, profesional, dan transparansi yang saling menguntungkan.

Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia (BKPM RI) Nomor 220 Tahun 2025 telah merinci lebih lanjut mengenai petunjuk teknis, termasuk mekanisme pemilihan UMKM, proses penyusunan perjanjian kemitraan, dan tata cara pelaporan. Hal ini mencakup berbagai pola kemitraan yang diakui, seperti inti-plasma, subkontrak, waralaba, distribusi dan keagenan, rantai pasok, dan/atau bentuk kemitraan lain.

Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI dapat memberikan penghargaan kepada usaha besar yang melaksanakan kewajiban kemitraan dan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) yang aktif memfasilitasi dan/atau membina pelaksanaan kemitraan. Adapun fasilitasi bagi UMKM dapat berupa dukungan perizinan berusaha, penyediaan lokasi usaha, peningkatan kompetensi, dan fasilitasi pembiayaan, sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan pelaksana kemitraan.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah menunjukkan komitmen nyata dalam mengimplementasikan kebijakan kemitraan ini. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepulauan Babel bekerja sama dengan DPMPTSP Kabupaten/Kota Se-Babel melalui kegiatan Forum Pemberdayaan Usaha Daerah (FPUD) yang dilaksanakan di Pulau Bangka dan Pulau Belitung, sebagai wadah pertemuan dan fasilitasi langsung antara usaha besar dan UMKM dalam rangka penandatanganan kesepakatan kemitraan usaha antara sejumlah perusahaan besar dengan UMKM lokal. Kemitraan ini bukan hanya tentang pemenuhan kewajiban, tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan kepentingan masyarakat lokal dan memastikan proyek investasi berjalan lancar serta berkelanjutan.

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan kemitraan usaha di Provinsi Kepulauan Babel selama rentang tahun 2023 sampai dengan tahun 2025 sesuai dengan penandatangan kesepakatan kemitraan usaha yang telah dilakukan bahwa hampir semua telah menjalankan kerjasama kemitraan yang telah disepakati hanya sebanyak 4 (empat) kesepakatan kemitraan atau sekitar 9,5 % dari 42 kesepakatan kemitraan tahun 2022 sampai dengan tahun 2024 yang tidak menjalankan kesepakatan dikarenakan perubahan kepemilikan usaha besar sehingga kesepakatan kemitraan tidak bisa dilanjutkan. Adapun kendala yang didapat dari hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan kemitraan usaha yang dilakukan tim teknis DMPTSP Babel adalah terkait penurunan permintaan konsumen terhadap produk UMKM tertentu sehingga pasokan barang beralih ke produk UMKM lainnya. Sehingga kedepan diharapkan UMKM dapat melakukan inovasi dan menjaga kualitas produknya agar tetap bisa diterima pasar dan Pemda dapat menyusun regulasi daerah terkait pengelolaan kemitraan usaha sesuai dengan Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 220 tahun 2025.

Kebijakan fasilitasi kemitraan UB dengan UMKM di bidang penanaman modal melalui Permeninvest Nomor 3 Tahun 2025 dan Kepmen Nomor 220 Tahun 2025 adalah langkah maju untuk menciptakan ekonomi yang inklusif.

Keberhasilan kemitraan UB dengan UMKM di wilayah Provinsi Kepulauan Babel menunjukkan bahwa sinergi regulasi, komitmen Pemda, dan penguatan peran fasilitator (DPMPTSP Provinsi/Kabupaten/Kota) sangat krusial.

Kemitraan ini merupakan investasi jangka panjang. Dengan kebijakan yang kuat dan implementasi yang terukur seperti yang telah dilakukan Pemda di Provinsi Kepulauan Babel, visi menjadikan UMKM sebagai pilar utama ekonomi nasional melalui investasi yang berkeadilan dapat tercapai.

Penulis: 
Oktaviany, S.E., M.Ec.Dev.
Sumber: 
dpmptsp