
Sejak 9 agustus 2021 sudah aktif Online Single Submission (OSS) Rich Based Approuch (RBA) yang dikembangkan oleh Kementerian Investasi/ BKPM Republik Indonesia yang merupakan suatu aplikasi pembaharuan dari sistem OSS versi 1.1. Adapun dasar hukum pelaksanaan perizinan berbasis resiko OSS RBA antara lain UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP No. 5 Tahun 2021) dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah (PP No. 6 Tahun 2021) dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah .Pemerintah menargetkan penyempurnaan sistem OSS RBA di awal tahun 2022 dan diwajibkan bagi pelaku usaha sudah berimigrasi ke OSS RBA sampai 30 November 2022.
OSS versi 1.1 merupakan perizinan berusaha tidak dibedakan berdasarkan resiko dan skala usaha sedangkan OSS RBA merupakan perizinan berusaha dibedakan berdasarkan resiko dan skala kegiatan usaha sehingga pelaku UMKM dapat dengan mudah dengan tingkat usaha rendah untuk bisa mengantongi perizinan berusaha. Menu-menu aplikasi OSS (Online Single Submission) RBA (Rich Based Approuch) ini menyediakan informasi seperti data perizinan berusaha, data PB-UMKU, data pelaporan, data Fasilitas, data fasilitas, data pelacakan dan data profil pelaku usaha. Untuk memulai menggunakan sistem OSS RBA, silakan akses ke www.oss.go.id.
Pada aplikasi ini pembuatan database ini akan menggunakan bahasa pemrograman PHP dengan software adobe dreamweaver, dan juga menggunakan database MySQL. Cara melakukan registrasi OSS RBA tidak jauh beda dengan registrasi OSS versi 1.1, apabila pelaku usaha sudah terdaftarkan didalam OSS versi yang lama atau OSS versi 1.1 bisa langsung terimingrasi secara otomatis, tinggal menentukan apakah usaha ini dikategorikan tingkat resiko dan skala usaha. Di Tahun 2022, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah merecord pelaku usaha yang telah melakukan perizinan berusaha dan berimingrasi ke OSS RBA sebanyak 25.904 izin usaha, dengan tingkat resiko tinggi sebanyak 2.782 izin usaha dan resiko rendah sebanyak 27.267 izin usaha per 26 Desember 2022. Sedangkan untuk pelaku usaha yang belum berimigrasi ke OSS RBA atau masih OSS versi 1.1 sebanyak 1.314 izin yang telah terbit per akhir November 2022. OSS RBA merupakan digitalisasi pelayanan perizinan berusaha. Plaftorm ini memberikan kemudahan dan kepastian bagi publik Melalui sistem ini, pemohon izin bisa mengakses layanan perizinan kapan dan dimanapun. Namun, penerapan OSS RBA di daerah juga tergantung pada ikhtiar daerah untuk menyiapkan infrastruktur penunjang. Indikator digitalisasi daerah dalam mengimplementasikan aturan turunan UU Cipta Kerja yakni: Pertama, respons digitalisasi: upaya/pembahasan OSS RBA dan sistem eksisting yang berlaku. Kedua, ketersediaan infrastruktur: internet dan sarana prasarana pendukung lain.
Reformasi penerbitan perizinan berusaha memasuki babak baru pasca UU Cipta Kerja disahkan. Beleid ini mengamanatkan penggunaan Pendekatan Berbasis Risiko (RBA = Risk Based Approach) dalam proses dan penetapan jenis Perizinan Berusaha di Indonesia. Implikasinya, penyelenggaraan perizinan berusaha (termasuk yang sudah berbasis digital) di daerah mengalami perubahan pada sisi prosedur, waktu, maupun biaya. Ihwal perubahan tersebut, Pemerintah Daerah dituntut untuk segera memberikan respons dan tindak lanjut pada aspek kebijakan, kelembagaan, dan platform digital. Respon tersebut sangat menentukan tercapainya agenda debirokrasi, deregulasi, dan digitalisasi perizinan berusaha melalui OSS RBA. Pada OSS RBA, penerbitan perizinan berusaha diberikan sesuai dengan level risiko usaha. Level tersebut meliputi:
- Pelaku usaha dengan tingkat risiko rendah memperoleh NIB yang secara otomatis berlaku sebagai legalitas untuk melaksanakan usaha (Pasal 12 ayat (1) PP 5/2021). NIB tersebut juga berlaku sebagai standar nasional Indonesia (SNI) dan pernyataan jaminan halal sesuai ketentuan perundang-undangan bagi pelaku usaha UMK (Pasal 12 ayat (1) PP 5/2021);
- Pelaku usaha dengan tingkat risiko menengah rendah memperoleh perizinan berusaha berupa NIB dan sertifikat standar berupa pernyataan guna memenuhi standar usaha (Pasal 13 ayat (1) PP 5/2021);
- Pelaku usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi memperoleh NIB sebagai perizinan berusaha dan sertifikat standar yang diterbitkan pemerintah pusat atau pemerintah daerah (Pasal 14 ayat (1) PP 5/2021);
- Pelaku usaha dengan tingkat risiko tinggi mendapatkan NIB dan izin yang wajib dipenuhi sebelum melakukan kegiatan usaha (Pasal 15 ayat (1) PP 5/2021).
Penghambat/ kendala yang terjadi yang dialami Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yaitu:
- Pengetahuan dan kemampuan mengakses OSS RBA masih berada level yang berbeda-beda. Pelaku usaha mengakui, informasi yang diperoleh masih sangat terbatas dan diperoleh secara mandiri dan/atau mengikuti sosialisasi yang masih sangat terbatas baik dari sisi frekuensi maupun kedalaman informasi. Sementara pada sisi regulasi, pelaku usaha juga belum memahami terkait turunan-turunan UU Cipta kerja.
- Kurangnya pemahaman dan informasi berdampak pada proses pelayananan perizinan. Dari segi teknis masih banyak pelaku usaha melakukan kesalahan, misalnya dalam memilih usaha yang masuk kedalam kategori UMK dan non UMK. Selain itu, kesalahan memilih izin atas jenis usaha, padahal aturan mengenai perbedaan tersebut telah terbit, yakni Peraturan Badan Pusat Statisktik tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Implikasinya yakni ketidakpastian pelaksanaan kegiatan usaha serta berpotensi terkena sanksi oleh pemda (pencabutan izin hingga larangan usaha).
- Akselerasi penerapan OSS RBA di daerah membutuhkan dukungan kepastian dan kelengkapan kebijakan dan sistem digital Pusat. Ketidaklengkapan substansi pengaturan dalam sejumlah PP, belum terbitnya ketentuan teknis (yang masih didelegasikan ke peraturan menteri), dan proses integrasi antar-sistem belum optimal menjadi hambatan bagi daerah untuk menindaklanjuti dan menerapkan OSS RBA secara cepat.
Agar OSS RBA dapat diterapkan secara cepat dan optimal oleh pelaku usaha, tentunya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selaku penggerak dapat melakukan terobosan yaitu :
- Sosialisasi dan asistensi teknis sistematis-kolaboratif menjadi kata kunci agenda perbaikan ke depan. Asimetris informasi yang dialami pelaku usaha dan bahkan di internal birokrasi daerah menunjukkan bahwa proses sosialisasi dan capacity building masih belum optimal. Karena itu, proses perancangan (revisi), implementasi, dan monitoring evaluasi atas kebijakan perizinan berusaha, terutama terkait OSS RBA, baik di Pusat maupun Daerah mesti dibangun dalam semangat collaborative gorvernance: pelibatan multistakholders (pemerintah, dunia usaha, akademisi/kampus, masyarakat sipil).
- Memprioritas Perda dan Perkada terkait tindak lanjut perizinan berusaha berbasis elektronik (RDTR, Perizinan, Pajak dan Retribusi Daerah) dalam perencanaan dan penganggaran daerah. Akselerasi perancangan Perda dan Perkada membutuhkan dukungan perencanaaan dan penganggaran serta komitmen (politik) penyelenggara pemerintahaan daerah (eksekutif dan legislatif).
- Membentuk satuan tugas multistakeholders dalam rangka percepatan implementasi OSS RBA. Tim ini bertanggung jawab dalam melakukan komunikasi lintas stakeholders (Pusat/Pemda dan pelaku usaha/masyarakat) dan melakukan asesmen berkala atas kebutuhan dan tindak lanjut daerah untuk mengakselerasi implementasi OSS RBA.
