Dikirim: 06 Apr 2021, 02:04
Untuk menjamin kesehatan para ASN dan Pelaku Usaha dari penyebaran virus corona di Kantor DPMPTSP Prov. Kep. Bangka Belitung, maka sejak 1 April 2020 Pemerintah Prov. Kep. Bangka Belitung Khususnya DPMPTSP telah menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 kepada seluruh ASN DPMPTSP dan Para Pelaku Usaha yang akan mengajukan permohonan Penanaman Modal maupun yang mengajukan permohonan Perizinan dan Non Perizinan.
Sumber:
DPMPTSP Babel