Online Single Submission (OSS) ramai dibicarakan setelah keluarnya Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 pada bulan September 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Usaha. OSS adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian/lembaga (K/L) negara hingga pemerintah daerah (pemda) di Indonesia. OSS dimaksudkan untuk memangkas waktu dan birokrasi dalam proses perizinan usaha. Kebijakan ini diambil pemerintah sebagai upaya untuk meningkatkan perekonomian nasional melalui pertumbuhan dunia usaha yang selama ini mengeluhkan panjangnya waktu dan rantai birokrasi yang harus dilewati untuk memulai suatu usaha. OSS adalah aplikasi berbasis web yang berfungsi untuk membantu proses pengajuan pengaduan dan perizinan untuk selajutnya dilakukan proses penindakan yang dilakukan oleh peran pengambil keputusan, aplikasi web OSS (Online Single Submission) ini menyediakan informasi seperti data permohonan berusaha, data perizinan yang ada, data instansi daerah, data perizinan daerah, dll.
OSS digunakan untuk segala proses registrasi dan pengajuan perizinan usaha serta pengajuan perizinan lainnya yang termasuk di dalam layanan perizinan berusaha menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Untuk memulai menggunakan sistem OSS, silakan masuk ke laman url: http://oss.go.id. Dalam aplikasi ini pembuatan database ini akan menggunakan bahasa pemrograman PHP dengan software adobe dreamweaver, dan juga menggunakan database MySQL. Setelah pendaftaran di OSS berhasil, pelaku usaha akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Single Identity Number (SIN) dalam waktu maksimal satu jam di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tingkat pusat maupun daerah sesuai wilayah kewenangannya. NIB ini akan berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Angka Pengenal Importir (API). Proses pendaftaran ini bahkan dapat dilakukan via perangkat elektonik genggam atau gadget melalui aplikasi berbasis Android/IOS. Dengan adanya OSS, pemohon tidak lagi harus mendatangi berbagai K/L atau organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengurus izin berlapis-lapis yang harus diperoleh satu per satu. OSS memungkinkan pelaku usaha untuk segera memulai proses produksinya secara simultan sembari melengkapi dokumen-dokumen teknis lainnya, sebut saja seperti izin lokasi, izin mendirikan bangunan, izin lingkungan, juga kewajiban lain seperti Standar Nasional Indonesia (SNI) yang semuanya diproses dengan sistem checklist. Sementara izin-izin usaha akan keluar dengan sendirinya alias otomatis.
Pelaku usaha hanya perlu memawa Akta Perusahaan dan mengisi formulir pada saat pendaftaran NIB di PTSP. Selain memberikan transparansi, OSS juga memberikan layanan pemantauan jalannya proses izin sehingga pemohon dengan mudah dapat melihat dimana proses izinnya terhenti sehingga bisa diketahui dengan segera permasalahan dan solusinya tanpa harus bertatap muka dengan pegawai K/L atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di daerah. Bahkan OSS ini juga direncanakan bukan hanya sebagai sarana informasi tetapi juga untuk pengaduan dan keluhan. Pelaksanaan program ini secara menyeluruh di daerah masih akan dilakukan secara bertahap. Kemungkinan akan dipilah berdasarkan jenis investasi dan jumlah daerah yang ikut melaksanakannya.
- Manfaat sistem OSS
Melalui sistem OSS, para pelaku usaha berbentuk badan usaha maupun perorangan, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, dan besar dapat dengan mudah mengurus proses perizinan. Misalnya adalah Izin Lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan lainnya. Di luar kemudahan izin mengurus usaha, manfaat sistem OSS yang dapat diterima oleh pelaku usaha antara lain adalah sebagai berikut:
- Mempermudah pengurusan berbagai perizinan usaha baik prasyarat untuk melakukan usaha (izin terkait lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional untuk kegiatan operasional usaha di tingkat pusat maupun daerah dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin;
- Memfasilitasi pelaku usaha untuk dapat terhubung dengan semua stakeholder dan memperoleh izin secara aman, cepat, dan real time;
- Memfasilitasi pelaku usaha dalam melakukan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan dalam satu tempat, dan
- Memfasilitasi pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas berusaha (NIB).
Sejauh ini, OSS memang merupakan sistem yang baru bagi pelaku usaha Indonesia. Oleh sebab itu, tidak sedikit para pelaku usaha yang belum mengetahui maupun masih kesulitan untuk menggunakan sistem OSS. Namun, tidak dapat dipungkiri, efisiensi dan kemudahan yang ditawarkan pemerintah melalui sistem OSS telah dirasakan oleh banyak pelaku usaha. Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi secara Elektronik /OSS memberikan kemudahan dalam berbagai skala turut didorong pemerintah dengan reformasi struktural, termasuk dengan reformasi sistem perizinan. Penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Online Single Submission (OSS) diharapkan efektif mengurangi birokrasi dan mempermudah para pelaku usaha. Pemerintah sudah menjalankan OSS sebagai sistem yang mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota yang dilakukan secara elektronik. Melalui reformasi sistem perizinan, kita mendorong standardisasi menjadikan birokrasi perizinan di tingkat pusat dan daerah lebih mudah, lebih cepat, dan juga lebih terintegrasi.
