LKPM Online (SPIPISE)

         Aplikasi LKPM Online (Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik – SPIPISE) dapat diakses dengan menggunakan komputer (laptop) spesifikasi standar yang dilengkapi dengan fasilitas akses ke jaringan internet. Terdapat banyak jenis aplikasi browser yang daapt digunakan untuk mengkases internet seperti Internet Explorer, Firefox, Opera, dan sebagainya. Namun, untuk mendapatkan tampilan terbaik dalam mengakses aplikasi LKPM Online investor diwajibkan untuk menggunakan aplikasi browser Google Chrome atau Mozilla Firefox. Jika pada komputer investor belum terdapat salah satu browser tersebut, keduanya dapat diunduh (download) pada https://www.google.com/chrome/browser/desktop/ atau https://www.mozilla.org/en-US/firefox/new/..Pembuatan database ini akan menggunakan bahasa pemrograman PHP dengan software adobe dreamweaver, dan juga menggunakan database MySQL.

         Salah satu syarat dalam menggunakan aplikasi LKPM Online adalah investor terlebih dahulu memperoleh hak akses berupa ID pengguna (username) dan kode akses (password) dari BKPM. Jika investor sebelumnya telah mempunyai hak akses untuk menggunakan sistem pelayanan perizinan online (SPIPISE Online), maka investor dapat menggunakan hak akses tersebut untuk menggunakan aplikasi LKPM Online.

Bagi investor yang belum memiliki hak akses, dapat mengikuti langkah sebagai berikut:

1. Silakan mengunjungi alamat http://lkpmonline.bkpm.go.id/

2. Pilih menu bahasa Indonesia.

3. Pada halaman website yang telah terbuka, tekan tombol Pendaftaran Akun.

4. Kemudian pilih jenis hak akses: Perizinan dan Pelaporan (LKPM) untuk PMA/PMDN Kewenangan PTSP-Pusat BKPM.

5. Silakan Anda isi formulir isian. Kemudian setelah lengkap, tekan tombol Daftar.

6. BKPM kemudian akan memverifikasi pengajuan hak akses tersebut. Investor akan menerima notifikasi atau informasi lebih lanjut melalui email.

       Semua Pelaku Usaha wajib menyampaikan LKPM secara online (SPIPISE), kecuali: Perusahaan dengan nilai investasi kurang dari Rp. 500.000.000 (lima ratus juta); Perusahaan di bidang usaha jasa keuangan, asuransi, perbankan dan sektor Migas; Perusahaan yang memiliki Izin Prinsip (IP), Pendaftaran Penanaman Modal (PI), dan/ atau Izin Usaha (IU) yang sudah tidak aktif atau sudah habis masa berlakunya. LKPM online (SPIPISE) merupakan laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala melalui www.lkpmonline.bkpm.go.id dengan dasar hukum nya Pasal 15 huruf (c) Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; Pasal 7 huruf (c) Peraturan BKPM No. 7 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan Pasal 1 angka (41) Peraturan BKPM No. 7 Tahun 2018.

        Periode waktu penyampaian LKPM online (SPIPISE) bagi pelaku usaha/ investor wajib melaporkan secara berkala per triwulannya, setiap tanggal 1 s.d. 10 dibulan dan tahun berjalan. Misalkan untuk triwulan I antara bulan Januari – Maret 2020 disampaikan pada tanggal 1 s.d. 10 April 2020 dalam aplikasi LKPM online. Dengan adanya LKPM online (SPIPISE) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang bertujuan untuk mengetahui perkembangan realisasi investasi di Provinsi Kep. Bangka Belitung, serta meningkatkan pemahaman dan kesadaran penanaman modal. Khususnya dalam penyampaian laporan penanaman modal secara elektronik dalam rangka mencapai target realisasi investasi sebesar Rp 5,1 triliun tahun 2020. Laporan LKPM online menjadi sangat penting dalam pencapaian target realisasi investasi. Investasi merupakan salah satu indikator untuk mengukur pertumbuhan ekonomi. Untuk tahun 2020, BKPM RI telah menargetkan Rp 5,1 triliun untuk wilayah Provinsi Kep. Bangka Belitung (Babel), target ini lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya yakni di angka Rp 6,8 triliun. LKPM ini merupakan suatu kewajiban bagi setiap pelaku usaha, kewajiban itu dilaksanakan ketika pelaku usaha telah memproses izin melalui Online Single Submission (OSS).

Sumber: 
DPMPTSP Prov.Kep.Babel
Penulis: 
Epieta Noverika

Artikel Populer

09 Nov 2020 | DPMPTSP Prov.Kep.Babel
04 Nov 2020 | DPMPTSP Prov.Kep.Babel
27 Dec 2022 | DPMPTSP Prov.Kep.Bangka Belitung
01 Oct 2021 | DPMPTSP Prov.Kep.Babel
19 Mar 2013 | Pusat Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi...
30 Jun 2021 | DPMPTSP Prov.Kep.Babel
29 Dec 2020 | DPMPTSP Prov.Kep.Babel
02 Sep 2022 | DPMPTSP Prov.Kep.Babel
28 Dec 2022 | DPMPTSP Prov.Kep.Bangka Belitung