Target Realisasi Investasi Babel Rp 25,06 Triliun, DPMPTSP Lakukan Ini

PANGKALPINANG - Dalam rangka upaya pencapaian target realisasi investasi tahun 2024 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Babel menggelar Rapat Konsolidasi Penetapan Target Realisasi Investasi Kabupaten/Kota Se-Babel.

Pertemuan dipusatkan di ruang rapat kantor DPMPTSP Babel Lantai II Jalan Pulau Bangka Air Itam Kota Pangkalpinang, Senin (25/3/2024) itu, dipimpin Kepala DPMPTSP Babel Darlan.

Dihadapan peserta rapat, Darlan mengatakan, target realisasi investasi Provinsi Babel tahun 2024 yang telah ditetapkan Pemerintah melalui Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia sebesar Rp 25,06 triliun.

"Pertemuan ini, bertujuan membahas terkait pembagian besaran target di masing-masing Kabupaten/Kota Se-Babel," ungkap Darlan.

Dikesempatan itu, Darlan juga mengingatkan Kepala DPMPTSP Kabupaten/Kota Se-Babel untuk segera mempercepat pendirian Mal Pelayanan Publik (MPP).

“Akselerasi kehadiran MPP di masing-masing daerah kabupaten/kota di seluruh Indonesia merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan MPP. Hal ini tentu saja harus menjadi perhatian kita bersama karena hingga saat ini, baru Kabupaten Bangka yang sudah merealisasikan MPP,” ungkap Darlan.

Selain menyoroti terkait MPP, Kepala DPMPTSP juga mengingatkan kembali bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang DPMPTSP dijelaskan bahwa DPMPTSP merupakan Organisasi Perangkat Daerah yang berdiri sendiri, dan tidak dirumpunkan urusan pemerintahan lainnya, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

“Semoga melalui persamaan persepsi dan kolaborasi yang efektif, kita dapat mencapai tujuan bersama dalam mencapai target realisasi investasi di Provinsi Kepulauan Babel di tahun 2024 ini,” harapnya.

Pertemuan ini, menjadi ajang silaturahmi dan sekaligus sharing informasi terkait permasalahan atau kendala yang dihadapi DPMPTSP Kabupaten/Kota Se-Babel dalam mencapai target realisasi investasi tersebut.

Turut hadir mendampingi Kepala DPMPTSP Babel, Sekretaris DPMPTSP Babel Arpandi, sejumlah Pejabat Fungsional Ahli Madya dan Ahli Muda, serta Jabatan Fungsional Umum di lingkup DPMPTSP Babel.

Selain itu, hadir pula sejumlah Kepala maupun Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala DPMPTSP Kabupaten/Kota Se-Babel, dan Pejabat Fungsional yang mewakili Kepala DPMPTSP Kabupaten/Kota yang berhalangan hadir di pertemuan itu.

 

5 Poin Kesepakatan Bersama antara DPMPTSP Se-Babel

Pertemuan DPMPTSP Babel dan DPMPTSP Kabupaten/Kota Se-Babel yang berlangsung selama hampir dua jam lebih tersebut menghasilkan lima poin kesepakatan, yakni :

Pertama, Telah dicapai kesepakatan dengan 7 (tujuh) Kabupaten/Kota untuk target rencana realisasi investasi tahun 2024 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebesar Rp 25,06 dengan rincian target realisasi investasi per Kabupaten/Kota, sebagai berikut:

Kabupaten Bangka, target sebesar Rp 4,32 triliun

Kota Pangkalpinang, target sebesar Rp 2,42 triliun

Kabupaten Bangka Barat, sebesar Rp 4,60 triliun

Kabupaten Belitung, target sebesar Rp 5,54 triliun

Kabupaten Bangka Tengah, sebesar Rp 1,94 triliun

Kabupaten Belitung Timur, sebesar Rp 2,47 triliun

Kabupaten Bangka Selatan, sebesar Rp 3,74 triliun.

Kedua, DPMPTSP Provinsi bersinergi dengan DPMPTSP Kabupaten/Kota dalam memaksimalkan penggunaan Dana Alokasi Khusus untuk pencapaian target realisasi investasi tahun 2024.

Ketiga, DPMPTSP Provinsi akan melakukan evaluasi setiap triwulan terkait capaian realisasi penanaman modal.

Keempat, DPMPTSP Provinsi akan melakukan koordinasi ke Kabupaten/Kota untuk setiap pelaksanaan kegiatan pengawasan ke perusahaan guna memaksimalkan informasi data perusahaan.

Kelima, DPMPTSP Provinsi akan melakukan rapat berkala dengan DPMPTSP Kabupaten/Kota setiap triwulan untuk mengetahui perkembangan capaian realisasi investasi.

Penulis: 
Agus Purnama /Foto : Getty
Sumber: 
DPMPTSP