SPBE DPMPTSP

 

Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan pelayanan publik yang berkualitas, pemerintah membuat Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018. Dalam menjalankan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, tentu pemerintah pusat tidak bisa sendiri menjalankan hanya dengan berbekal peraturan presiden. Dibutuhkan koordinasi dan kolaborasi dari berbagai pihak, baik di level kementerian maupun organisasi perangkat daerah untuk mewujudkannya. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan bagi pengguna SPBE. Salah satu masalah di dalam implementasi sistem pemerintahan berbasis elektronik adalah ego sektoral. Hal ini menjadikan kementerian yang seharusnya bekerja sama untuk mengimplementasikan SPBE menjadi mengejar indikator-indikator kinerjanya masing masing sehingga menjadikan pemerintah daerah menjadi kesulitan dalam implementasi jika dari awal tidak terdapat sinkronasi dan kolaborasi di dalamnya. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang dituangkan dalam PERPRES No. 95 Tahun 2018 merupakan langkah untuk dapat meningkatkan optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik. Dalam penyelenggaraannya tentu dibutuhkan tim koordinasi yang dapat memastikan bahwa SPBE dapat berjalan dengan baik sesuai dengan harapan.

Mulai dari penetapan peraturan presiden yang menjadi landasan SPBE pada 2018 hingga sekarang, terdapat berbagai masalah yang menghambat implementasi SPBE itu sendiri. Pemerintah berupaya membuat  layanan yang efektif dan efisien dengan Layanan SPBE. Meski begitu, masih banyak layanan yang berorientasi sektoral dan belum beriorientasi pada pengguna layanan. Diharapkan tiap tiap organisasi perangkat daerah bisa mengelola layanan SPBE dan untuk mengukur kinerjanya supaya lebih optimal, efisien dan tepat sasaran. United Nations (UN) melalui E-Government Survey 2020 telah merilis tingkat adopsi sistem e-goverment yang dilakukan berbagai negara. Dalam laporan tersebut, Indonesia masuk dalam jajaran dengan tingkat implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pada peringkat ke-88 dari 193 negara. Hasil survei tersebut menunjukkan bahwa digitalisasi dalam memberikan pelayanan masih perlu untuk lebih ditingkatkan dan menjadi hal yang penting. Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) telah menjadi perhatian seluruh negara. Indonesia juga masih tertinggal apabila dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya. Indeks SPBE ini diukur dengan memperhatikan beberapa komponen yaitu cakupan dan kualitas layanan pemerintahan digital, status perkembangan infrastruktur digital dan kecakapan sumber daya manusia dalam mengoperasikan layanan e-goverment. Hasil survei tersebut menunjukkan bahwa digitalisasi dalam memberikan pelayanan masih perlu untuk lebih ditingkatkan dan menjadi hal yang penting. Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) telah menjadi perhatian seluruh negara. Indonesia juga masih tertinggal apabila dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya. Indeks SPBE ini diukur dengan memperhatikan beberapa komponen yaitu cakupan dan kualitas layanan pemerintahan digital, status perkembangan infrastruktur digital dan kecakapan sumber daya manusia dalam mengoperasikan layanan e-goverment.

Salah satu Oganisasi Perangkat Daerah yang telah dilakukan survey oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di tahun 2020 yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terkait pemeriksaan fisik atas infrastruktur SPBE perangkat daerah dan pemeriksaan pendahuluan Kinerja atas pengelolaan sistem pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) dalam penyelenggaraan Administrasi pemerintahan pada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Instansi terkait lainnya. Adapun hasil survey yang didapat adalah :

  • Untuk kondisi pengelolaan SPBE yang ada di DPMPTSP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari segi insfrastrukturnya hanya berupa PC, Laptop, Printer dan jaringan internetnya hanya dapat diakses melalui Babel Hotspot, server penyimpanan data masih ditempatkan di Dinas Kominfo, sedangkan Operating System (OS) yang digunakan tidak memiliki OS berlinsensi. Sehingga ini menjadi kendala dan permasalahan terkait insfrastruktur SPBE mengingat jumlah PC/Laptop masih sangat kurang jika dibandingkan dengan jumlah pegawai ASN yang ada dan jaringan internet Babel Hotspot yang seringkali lambat bila digunakan untuk banyak aplikasi secara bersamaan. Solusi yang dimiliki oleh DPMPTSP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah dengan menyusun Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) tiap tahunnya berdasarkan pada usulan dan ketersedian anggaran yang didalamnya juga termasuk sarana dan prasarana Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Dengan adanya Insfrastruktur SPBE dan sarana prasarana TIK yang mumpuni di OPD ini diharapkan bisa meningkatkan pelayanan publik yang berkinerja baik.
  • Untuk aplikasi-aplikasi yang digunakan adalah aplikasi yang berasal dari Pemerintah Pusat (BKPM) yaitu aplikasi khusus untuk layanan perizinan dan investasi seperti NWSI (National Single Windows for Investmenst), LKPM online (SPIPISE), (Si Cantik Cloud - Kementerian Dalam Negeri), Online Single Submission (OSS – Kementerian Kominfo) yang sekarang berimigrasi ke OSS RBA dan Sistem Perizinan Kapal Daerah (Simkada - Kementerian Kelautan). Diharapkan aplikasi layanan perizinan dan investasi supaya berintegrasi dengan aplikasi OSS, untuk saat ini hanya LKPM online (SPIPISE) yang terintegrasi dengan OSS sedangkan aplikasi lainnya masih berproses untuk terintegrasi dengan OSS. Ini dikarenakan kendala atau permasalahan yang timbul seperti keterbatasan jumlah SDM yang memiliki kompetensi teknis TIK, pengintegrasian aplikasi-aplikasi dan persepsi mengenai Norma standar Prosedur Kriteria (NSPK) yang berbeda-beda dari kebijakan daerah untuk tiap pengajuan permohonan perizinan dan berinvestasi bagi investor/pengusaha yang harus terintegrasi dengan OSS sehingga proses perizinan pun menjadi terhambat.

Diharapkan dengan adanya survey tersebut pada DPMPTSP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung maka akan lebih meningkat pengetahuan dan penerapan untuk memahami pengelolaan SPBE guna mendukung penyelenggaraan administrasi pemerintahan dan sistem pengendalian intern atas pengelolaan SPBE serta peraturan atau regulasi yang mengatur terkait pengelolaan SPBE yang efektivitas, integrasi dan kesamaan persepsi dari masing-masing kementrian pengampu. Agar pelaksanaan SPBE dapat berjalan untuk mencapai tujuannya, maka perlu dilakukan evaluasi secara berkala untuk mengetahui sejauh mana kemajuan dari pelaksanaan SPBE di setiap Instansi Pusat maupun Pemerintah Daerah khususnya pada DPMPTSP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Ke depan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bisa meningkatkan keterpaduan pelaksanaan Tata Kelola SPBE, Manajemen SPBE, dan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi, serta pemantauan dan evaluasi SPBE dibentuk Tim Pengarah SPBE Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tiap tahunnya.

Pada akhir 2025 berharap pemerintah sudah berhasil mencapai keterpaduan SPBE antara Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah. Dengan terwujudnya SPBE yang terpadu akan menciptakan proses bisnis pemerintahan yang terintegrasi antara Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah sehingga akan membentuk satu kesatuan pemerintah yang utuh dan menyeluruh serta menghasilkan birokrasi pemerintah dan pelayanan publik yang berkinerja tinggi. Kompentensi teknis SPBE diharapkan dimiliki oleh pegawai ASN yang terlibat dalam pelaksanaan SPBE antara lain dalam bidang perencanaan SPBE, rekayasa proses bisnis pemerintahan, pengelolaan TIK yang terintegrasi, aman, dan andal dan pengelolaan layanan yang inovatif, adaptif dan responsif.

 

Sumber: 
DPMPTSP Prov.Kep.Bangka Belitung
Penulis: 
Epieta Noverika

Artikel Populer

09 Nov 2020 | DPMPTSP Prov.Kep.Babel
27 Dec 2022 | DPMPTSP Prov.Kep.Bangka Belitung
04 Nov 2020 | DPMPTSP Prov.Kep.Babel
02 Sep 2022 | DPMPTSP Prov.Kep.Babel
01 Oct 2021 | DPMPTSP Prov.Kep.Babel
30 Jun 2021 | DPMPTSP Prov.Kep.Babel
19 Mar 2013 | Pusat Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi...
28 Dec 2022 | DPMPTSP Prov.Kep.Bangka Belitung
29 Dec 2020 | DPMPTSP Prov.Kep.Babel