Dukung Iklim Investasi di Daerah, DPMPTSP Babel Gelar Rapat Pembahasan Rapergub Ini

PANGKALPINANG--Dalam rangka meningkatkan daya tarik dan iklim investasi di daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Kepulauan Babel tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Provinsi Kepulauan Babel.

Kegiatan pembahasan dilaksanakan di ruang rapat kantor DPMPTSP Babel lantai II Jalan Pulau Bangka Kota Pangkalpinang, Kamis (28/11/2024) itu, dibuka Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya DPMPTSP Babel, Remi Aryanto yang dikesempatan itu mewakili Kepala DPMPTSP Babel, Darlan.

Remi mengatakan, pertemuan hari ini bertujuan menyusun Rapergub tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Provinsi Kepulauan Babel.

“Selain itu, seluruh peserta yang hadir seyogyanya bisa memberikan masukan atau saran untuk penyempurnaan Rapergub ini,” ujar Remi.

Lanjut dia, pemberian insentif dan kemudahan insentif dalam Rapergub yang disusun harus membunyikan pembentukan Surat Keputusan yang melibatkan Organisasi Perangkat Daerah teknis terkait lainnya dalam pasalnya.

Hal senada disampaikan, Pejabat Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya DPMPTSP Babel, Ermedi mengatakan, perubahan Rapergub tersebut diharapkan dapat segera tersusun dengan tentu saja harus memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Muda DPMPTSP Babel, Oktaviani selaku Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menjelaskan, dengan memberikan insentif dan kemudahan, kami berharap dapat menarik lebih banyak investor untuk menanamkan modalnya di Babel.

“Rapergub yang telah kita susun, selanjutnya akan disampaikan ke Biro Hukum Setda Babel untuk proses legal draftingnya,” jelas Okta.

Lanjut dia, untuk pembahasan Rapergub bersama OPD teknis terkait akan dilaksanakan pada 4 Desember 2024 mendatang.

Usai paparan singkat PPTK, kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan poin-poin penting dalam draft Rapergub, termasuk jenis insentif dan kemudahan yang akan diberikan kepada calon investor, serta persyaratan yang harus dipenuhi. Selain itu, rapat juga membahas mekanisme pemberian insentif dan kemudahan, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaannya, yang dipimpin langsung Pejabat Fungsional Analis Kebijakan Ahli Madya DPMPTSP Babel, Akhmad Karnolus.

Rapat internal pembahasan Rapergub Pedoman Pelaksanan Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Provinsi Kepulauan Babel ini merupakan langkah positif dalam upaya meningkatkan iklim investasi di Babel. 

Diharapkan dengan disahkannya Rapergub ini, akan semakin banyak investor yang tertarik untuk menanamkan modalnya di Provinsi Kepulauan Babel, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat di wilayah Provinsi Kepulauan Babel.

Pembahasan Rapergub ini turut dihadiri sejumlah Pejabat Fungsional Ahli Muda dan Jabatan Fungsional Umum baik itu bidang penanaman modal dan bidang pelayanan terpadu satu pintu di lingkungan DPMPTSP Babel.

Penulis: 
Agus Purnama /Foto : Lia Kartika
Sumber: 
DPMPTSP