DPMPTSP Prov. Kep. Bangka Belitung Siap Fasilitasi Perizinan Pelaku Usaha Pertambangan Sesuai Pepres Nomor 55 Tahun 2022

DPMPTSP, Pangkalpinang - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, bakal memfasilitasi pelaku usaha terkait perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batu bara (minerba) dan batuan/mineral non logam.

Kepala DPMPTSP Provinsi Babel, Darlan, mengatakan, kesiapan Pemerintah Provinsi Babel dalam melayani pelaku usaha sektor pertambangan minerba non logam, sudah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo, pada 11 April 2022 lalu.

"Kemarin (15/8/2022) pemerintah pusat melalui Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal RI , menginstrusikan pemprov agar segera memproses usulan atau memproses permohonan dari pelaku usaha, untuk mengajukan izin yang sesuai kewenangan yang telah diatur dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2022 tersebut," jelas Darlan dalam siaran pers yang diterima Bangkapos.com, Rabu (17/8/2022).

Mengingat hak akses telah dilimpahkan ke DPMPTSP Babel, imbuhnya, jadi DPMPTSP dapat memproses perizinan berusaha sektor minerba dan mineral non logam yang diajukan pelaku usaha melalui portal https://oss.go.id dan kemudian pilih sektornya.

Ia menerangkan, izin usaha minerba non logam yang dilimpahkan itu, terdiri dari, pertama, Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) untuk komoditas, mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan.

"Kedua, Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), ketiga, Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk satu daerah provinsi, dan yang Keempat, IUP untuk penjualan komoditas mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), karena untuk WIUP merupakan kewenangan dari Dinas ESDM melalui Gubernur, " jelas Darlan.

Untuk permohonan baru maupun perpanjangan, sudah bisa DPMPTSP Babel proses per tanggal 16 Agustus 2022. Jadi pas momen HUT ke-77 RI, pemerintah telah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha sektor pertambangan di Indonesia.

Ia menambahkan, DPMPTSP akan memfasilitasi dan melayani pelaku usaha sektor pertambangan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ketentuan dalam Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) yang berbasis risiko.

"Khusus untuk pelaku usaha pertambangan yang berisiko tinggi, harus menyiapkan dokumen lingkungan jika kegiatannya lanjut ke operasi produksi. Namun jika hanya eksplorasi, cukup melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)," beber Darlan.

Pihaknya mengimbau agar pelaku usaha sektor pertambangan di Babel yang sudah siap berkas dan dokumen pendukungnya, agar segera mengajukan perizinan usaha ke portal oss.go.id yang real time selama 24 jam.

"DPMPTSP dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Babel akan memverifikasi, mereview, dan merekomendasikan terkait usulan perizinan dari pelaku usaha di sektor pertambangan ini," imbuhnya.

 


Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul DPMPTSP Babel Bersiap Fasilitasi Pelaku Usaha Pertambangan Sesuai Pepres Nomor 55 Tahun 2022, https://bangka.tribunnews.com/2022/08/17/dpmptsp-babel-bersiap-fasilitasi-pelaku-usaha-pertambangan-sesuai-pepres-nomor-55-tahun-2022.
Penulis: Riki Pratama | Editor: Novita

Penulis: 
Riki Pratama
Sumber: 
BangkaPos.Com