DPMPTSP Gelar Rapat Evaluasi dan Monitoring Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha dan Perizinan Non Berusaha 2024

PANGKALPINANG--Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar kegiatan rapat Evaluasi dan Monitoring Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha dan Perizinan Non Berusaha Tahun 2024.

Pertemuan yang dipusatkan di ruang pertemuan Tanjung Pendam Lantai II Kantor Gubernur Kepulauan Babel, Air Itam, Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Selasa (12/11/2024) itu, dibuka Kepala DPMPTSP Babel, Darlan.

Pertemuan ini dihadiri sejumlah pejabat struktural dan pejabat fungsional yang terkait perizinan berusaha di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Babel, yakni : Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Kesehatan,  Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Selanjutnya, Dinas Pariwisata, Kebudayaan dan Kepemudaan Olahraga, Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

Dihadapan peserta rapat, Kepala DPMPTSP Babel mengatakan, pertemuan ini merupakan tindaklanjut dari Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang digelar di Sentul International Convention Center (SICC) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (7/11/2024) lalu.

Lanjut Darlan, DPMPTSP Babel perlu dukungan OPD teknis terkait kemudahan perizinan berusaha karena berdasarkan regulasi Kementerian Dalam Negeri, bahwa DPMPTSP bisa menerbitkan izin usaha dari pelaku usaha sesuai rekomendasi dari OPD teknis terkait.

Dikesempatan itu, Darlan memaparkan tentang implementasi pelaksanaan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko pada sistem OSS.

Darlan menghimbau, OPD yang terkait perizinan maupun non perizinan harus memiliki Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang memberikan kepastian waktu bagi pelaku usaha maupun masyarakat.

"Intinya, segala macam bentuk sistem terkait perizinan ini, tentu saja berprinsip cepat, transparan, dan mempermudah pelaku usaha dan juga masyarakat, " kata Darlan.

Masih dikatakan dia, pentingnya kolaborasi lintas OPD teknis terkait penyelenggaraan perizinan berusaha maupun non perizinan untuk meminimalisir permasalahan atau kendala yang dihadapi pelaku usaha dan juga masyarakat.

"Notulensi pertemuan hari ini, nanti akan kami (DPMPTSP Babel-red) sampaikan langsung ke Pj.Gubernur Babel Sugito, " tutup Darlan.

Pertemuan yang berlangsung selama dua jam lebih ini menjadi sarana diskusi dan _share_ informasi dimasing-masing OPD teknis terkait yang secara langsung menangani seluk-beluk mekanisme perizinan berusaha dan non perizinan di lingkungan Pemprov Kepulauan Babel.

Turut hadir mendampingi Kepala DPMPTSP Babel, Penata Perizinan Ahli Madya, Hardian, Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda, Rudi Hartono.

Selain itu hadir pula, sejumlah pejabat fungsional dan jabatan fungsional umum di lingkungan DPMPTSP Babel.

Penulis: 
Agus Purnama
Sumber: 
DPMPTSP