DPMPTSP Babel Terima Kunker Tim Pansus Perda DPRD Kabupaten Beltim

PANGKALPINANG —Dalam rangka menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif, perlu ada regulasi yang dapat digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di Daerah.

Atas dasar itu, Tim Panitia Khusus (Pansus) anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung Timur (Beltim) melakukan Kunjungan kerja (Kunker) ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Kedatangan Ketua Tim Pansus Komisi I DPRD Kabupaten Beltim, Edriansyah beserta rombongan langsung disambut Sekretaris DPMPTSP Babel, Arpandi yang dikesempatan itu mewakili Kepala DPMPTSP Babel, Darlan, bersama sejumlah Pejabat Fungsional di lingkup DPMPTSP Babel.

Pertemuan antara perwakilan sejumlah anggota legislatif DPRD Kabupaten Beltim dengan Sekretaris DPMPTSP dan unsur terkait lainnya itu, dilaksanakan di ruang rapat Kantor DPMPTSP Babel Lantai II Jalan Pulau Bangka, Air Itam, Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Rabu (30/4/2025).

Dikesempatan itu, Ketua Tim Pansus Perda Kabupaten Beltim, Edriansyah mengatakan, Kunker ini bertujuan untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Beltim Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi.

“Sejumlah pasal yang telah tertuang dalam Perda Nomor 7 Tahun 2021 tersebut harus direvisi, dan tentu saja harus bisa selaras serta sinkron dengan regulasi di atasnya, baik Pusat maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Babel selaku perpanjangan tangan Pemerintah Pusat di daerah,” ujar Edri.

Lanjut dia, untuk di lingkup DPMPTSP Kabupaten Beltim sudah clear dengan anggota Pansus Perda di Komisi I DPRD Beltim selaku mitra kerjanya. Namun ada beberapa hal yang harus kami (Tim Pansus Perda-red) sinkronkan lagi, terutama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Beltim itu sendiri.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris DPMPTSP Babel, Arpandi mengatakan, bahwa tindaklanjut dari pertemuan ini sangat penting untuk saling take and give dalam penyelarasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Beltim tentang pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi di daerah.

Sambung dia, pembahasan dan diskusi lebih intens terkait hal Raperda ini akan kita bahas melalui zoom meeting.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Beltim, Harli Agusta mengatakan, Perda terkait pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi sebagai salah satu strategi jitu untuk mempromosikan potensi yang dimiliki daerah, khususnya Kabupaten Beltim, meskipun pada tahap awalnya tidak secara langsung meningkat Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan cepat.

“Kami (DPMPTSP Beltim-red) bersama anggota Legislatif DPRD Kabupaten Beltim sepakat tetap akan mengawal jalannya investasi demi meningkatkan PAD dan kesejahteraan masyarakat di Beltim,“ ujar Harli.

Pertemuan dan pembahasan revisi Raperda berlangsung selama hampir dua jam itu menjadi sarana share informasi dan diskusi bersama antara kedua belah pihak yang diawali dengan mendengarkan paparan singkat tentang mekanisme pelaksanaan pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi di daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Babel oleh salah satu Pejabat Fungsional Analis Kebijakan Ahli Madya DPMPTSP Babel, Akhmad Karnolus.

Rombongan Tim Pansus Perda Komisi I DPRD Kabupaten Beltim yang hadir di pertemuan ini, yakni : Akhiruddin, Oscar Habib, Husaini Rasyid,  Hairil Anwar, Ramlan, serta staf DPRD Kabupaten Beltim.

Turut hadir mendampingi Sekretaris DPMPTSP Babel, Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya DPMPTSP Babel yakni Ermedi dan Remi Aryanto, Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Babel, Hardian.

Selain itu hadir pula, sejumlah Pejabat Fungsional Ahli Muda bidang Penanaman Modal dan PTSP, Penata Analis Keuangan Daerah Ahli Muda DPMPTSP Babel, Tri Prasetyaningsih, serta sejumlah Jabatan Fungsional lainnya.

Penulis: 
agus purnama
Sumber: 
dpmptsp