DPMPTSP Babel Perkuat Kepatuhan Usaha Lewat Bimtek Perizinan Berbasis Risiko

PANGKALPINANG — Dalam rangka memperkuat ekosistem investasi yang transparan dan berkelanjutan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Rabu (1/10/2025).

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari di ruang rapat lantai II Kantor DPMPTSP Babel ini diikuti oleh 32 delegasi perusahaan dari sektor perkebunan, pertambangan, perhotelan, dan jasa. Selain sebagai forum edukasi, Bimtek ini juga menjadi ajang pendampingan pelaku usaha dalam penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan III (1 s.d. 10 Oktober) Tahun Anggaran 2025.

Kepala DPMPTSP Babel, Darlan, membuka kegiatan secara resmi dan menegaskan pentingnya pemahaman pelaku usaha terhadap sistem perizinan berbasis risiko yang kini menjadi tulang punggung reformasi birokrasi perizinan di Indonesia.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang kami ambil berpijak pada kebutuhan nyata di lapangan,” ujar Darlan dalam sambutannya.

Kegiatan ini mengacu pada regulasi nasional, yakni Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan BKPM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik.

Ia juga mengingatkan bahwa pengawasan berbasis risiko akan dilakukan secara terencana dan melibatkan lintas OPD, dengan hasil yang terdokumentasi secara digital dan ditandatangani melalui sistem barcode. Ketidakpatuhan dalam pelaporan LKPM dapat berujung pada pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha secara otomatis melalui sistem OSS RBA.

"Ikuti kegiatan ini sampai bisa terkait mekanisme pelaporan data LKPM secara real time melalui (OSS RBA) supaya kepatuhan saudara selaku pelaku usaha bisa lebih baik lagi terkait penyampaian LKPM di masing-masing perusahaan," serunya kepada peserta.

“Semoga melalui kegiatan ini dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah dan dunia usaha dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, “harapnya.

Dikesempatan itu, Darlan memaparkan secara singkat materi tentang kebijakan pengawasan berbasis risiko tahun 2025.

Usai sambutan, paparan singkat dan sesi foto bersama, materi teknis disampaikan oleh Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Madya, Hardian, dan Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda, Rudi Hartono. Keduanya memaparkan implementasi sistem OSS RBA serta mekanisme pelaporan LKPM secara daring.

Peserta diwajibkan membawa perangkat kerja seperti laptop untuk mendukung proses migrasi data dan pelaporan real-time, yang difasilitasi langsung oleh tim teknis DPMPTSP Babel.

Turut hadir mendampingi Kepala DPMPTSP Babel, Sekretaris DPMPTSP Babel, Arpandi dan Perencana Ahli Muda DPMPTSP Babel, Arry Imam Sulistio serta sejumlah Jabatan Fungsional Umum di lingkup DPMPTSP Babel.

Penulis: 
agus purnama
Sumber: 
dpmptsp