DPMPTSP Babel Gelar Rapat Internal,Bahas Hal Ini

PANGKALPINANG--Sejalan dengan tahun anggaran 2024 ini, yang merupakan tahun diimplementasikannya Peraturan Gubernur (Pergub) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Sistem Kerja Pemerintah Provinsi Kepulauan Babel, dan Pergub Kepulauan Babel Nomor 21 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kepulauan Babel, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepulauan Babel menggelar rapat internal.

Pertemuan internal dipusatkan di ruang pertemuan Kantor DPMPTSP Babel lantai II Jalan Pulau Bangka, Air Itam Bukit Intan Kota Pangkalpinang, Selasa (26/11/2024) itu, dipimpin langsung Sekretaris DPMPTSP Babel, Arpandi yang mewakili Kepala DPMPTSP Babel, Darlan.

Dihadapan peserta rapat, Arpandi mengatakan rapat ini bertujuan membahas tentang mekanisme kerja dan sekaligus merumuskan usulan revisi tugas pokok dan fungsi di lingkup DPMPTSP Provinsi Kepulauan Babel.

Lanjut Arpandi, masih banyak hal yang perlu dilaksanakan baik mengenai kebijakan, skala prioritas maupun langkah-langkah strategis untuk meningkatkan kinerja dan menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai sarana untuk mencapai tujuan organisasi DPMPTSP secara umum yang selaras dengan regulasi di lingkup Pemerintah Provinsi Kepulauan Babel.

“Untuk mendukung kebijakan tersebut dan memastikan pencapaian target kinerja organisasi yang telah direncanakan dalam visi dan misi organisasi, maka tentu saja perlu menyesuaikan mekanisme kerja yang selaras dan sejalan dengan peraturan yang berlaku,” ujar Arpandi.

Hal senada juga disampaikan Pejabat Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya DPMPTSP Babel, Ermedi mengatakan, sebelum mengadakan perubahan mekanisme kerja di lingkungan DPMPTSP Babel, seyogyanya terlebih dahulu merevisi tugas pokok yang tertuang dalam Pergub Kepulauan Babel Nomor 21 Tahun 2024 karena Pergub tersebut belum sepenuhnya selaras dengan Permendagri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.

"Apapun bentuk usulan proyek perubahan yang dilakukan pejabat struktural maupun pejabat fungsional di lingkungan DPMPTSP Babel harus mengakomodir dan sejalan dengan revisi tugas serta fungsi yang nantinya dituangkan ke dalam pasal-pasal pada revisi Pergub Kepulauan Babel Nomor 21 Tahun 2024," kata Ermedi.

Sementara itu, Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya DPMPTSP Babel, Remi Aryanto menjelaskan, pentingnya pembentukan tim teknis dan tim kerja terkait substansi penanaman modal dan substansi pelayanan terpadu satu pintu dalam revisi Pergub tersebut.

"Revisi Pergub juga perlu mengakomodir tentang kelompok jabatan fungsional lainnya di lingkungan DPMPTSP Babel," pungkas Remi.

Dikesempatan yang sama, Analis Kebijakan Ahli Muda DPMPTSP Babel, Oktaviani menuturkan, permasalahan yang akan dibahas adalah penyetaraan jabatan dari struktural ke jabatan fungsional yang menimbulkan ketidakjelasan dalam pembagian beban kerja.

" Tujuan pembahasan ini, dijelaskan Oktaviani, yakni : pertama, perubahan substansi mekanisme kerja melalui pembagian tim kerja yang jelas output masing-masing yang akan dicapai sehingga tim dapat lebih fokus pada tugas dan tanggung jawab masing-masing; Kedua, perubahan perilaku kerja. Dengan adanya tim kerja dengan output yang jelas maka akan mengurangi beban kerja dan tekanan pada individu serta menghindari penumpukan tugas.

Ketiga, menguatkan koordinasi antar instansi yang terkait proses perizinan dan penanaman modal.

"Keempat, meningkatkan pelayanan perizinan dan penanaman modal kepada calon investor, pelaku usaha, dan masyarakat," terang Okta.

Pertemuan yang berlangsung selama hampir dua jam ini, turut dihadiri sejumlah Jabatan Fungsional Ahli Madya, Fungsional Ahli Muda, serta Jabatan Fungsional Umum di lingkungan DPMPTSP Babel.

​​​​​​

Penulis: 
Agus Purnama /Foto : Lia Kartika
Sumber: 
DPMPTSP