PANGKALPINANG — Menjelang penutupan Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar rapat internal guna mengevaluasi dan memfinalisasi pelaksanaan kegiatan pemberian fasilitas dan insentif penanaman modal yang menjadi kewenangan daerah provinsi.
Rapat berlangsung pada Kamis (27/11/2025) di ruang pertemuan lantai II Kantor DPMPTSP Babel, Jalan Pulau Bangka, Air Itam, Pangkalpinang. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Sekretaris DPMPTSP Babel, Arpandi, yang mewakili Kepala DPMPTSP Babel, Darlan.
Dalam sambutannya, Arpandi menyampaikan bahwa rapat ini bertujuan untuk menyusun laporan akhir pelaksanaan kegiatan serta merumuskan strategi kebijakan yang lebih adaptif dalam mendukung iklim investasi daerah. “Evaluasi ini penting sebagai pijakan untuk memperkuat regulasi dan memperluas kemitraan usaha yang berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi lokal,” ujarnya.
Tiga agenda utama menjadi fokus pembahasan dalam rapat tersebut, yakni :
1. Finalisasi Draft Rancangan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi;
2. Evaluasi pelaksanaan pemberian insentif dan kemudahan investasi sepanjang tahun 2025;
3. Penyusunan laporan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kemitraan usaha antara pelaku usaha besar dan UMKM di wilayah provinsi.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov Babel dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif dan inklusif. Melalui penguatan regulasi dan fasilitasi kemitraan strategis, pemerintah daerah berharap dapat meningkatkan daya saing investasi serta mendorong pemberdayaan pelaku usaha lokal secara berkelanjutan.
Hasil dari rapat yang berlangsung selama dua jam lebih ini akan menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan penanaman modal tahun berikutnya, yang diharapkan lebih responsif terhadap dinamika kebutuhan investor dan pelaku usaha di Bangka Belitung.


