PANGKALPINANG--Dalam rangka menyamakan persepsi terhadap Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepulauan Babel menggelar Rapat Tim Penyusun Rapergub.
Pertemuan yang dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepulauan Babel bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis dimaksud, bertujuan menyusun Rapergub tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi di Provinsi Kepulauan Babel.
Pembahasan Rapergub dipusatkan di ruang rapat Kantor DPMPTSP Babel lantai II Jalan Pulau Bangka Air Itam Kota Pangkalpinang, Rabu (4/12/2024) itu, dibuka Sekretaris DPMPTSP Babel, Arpandi yang mewakili Kepala DPMPTSP Babel, Darlan.
Dihadapan peserta rapat, Arpandi mengatakan, pertemuan ini bertujuan untuk pembahasan Rapergub Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Babel yang sesuai dengan kewenangan, kondisi, dan kemampuan Daerah dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pembahasan Rapergub hari ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Babel Nomor 188.44/581/DPMPTSP/2024 Tentang Pembentukan Tim Penyusun Rancangan Peraturan Gubernur Kepulauan Babel Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi di Babel yang ditandatangani Penjabat (Pj) Gubernur Babel, Sugito pada 12 November 2024 lalu," jelas Arpandi.
Sementara itu Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya DPMTSP Babel, Remi Aryanto menjelaskan, kita harus segera menyusun Rapergub ini, karena merupakan implementasi terhadap Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Babel Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Perda Provinsi Kepulauan Babel Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi.
Hal senada juga disampaikan Analis Kebijakan Ahli Muda DPMPTSP Babel, Oktaviani mengatakan, insentif dan kemudahan menjadi kata kunci utama bagi OPD teknis untuk menyamakan persepsi dalam proses penyusunan Rapergub.
Dikesempatan yang sama, Perancang Perundang-Undangan Ahli Muda Biro Hukum Setda Babel, Belly Tamela menuturkan, perlunya tim penyusunan Rapergub ini, terlebih dahulu harus menyamakan persepsi dalam proses penyusunan Rapergub.
Sambung dia, DPMPTSP Babel selaku leading sector harus memberikan catatan-catatan penting untuk pembahasan lebih lanjut dihadapan mitra kerja di Komisi I DPRD Babel.
"Catatan-catatan ini harus menginventarisir permasalahan atau kendala terkait pelaksanaan pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi di Babel," terang Belly.
Masih dikatakan dia, Rapergub ini kedepannya harus ada kepastian hukum, kesetaraan, dan proses transparansi serta menjawab semua permasalahan atau kendala dengan skema akuntabilitas, efektif, dan efisien dalam rangka menarik calon investor untuk berinvestasi di Babel.
Pembahasan Rapergub secara mendalam terkait detail pedoman pelaksanaan pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi dengan cara menginventarisir permasalahan atau kendala yang dihadapi OPD teknis dalam melaksanakan pemberian insentif dan kemudahan berusaha di Babel yang dipandu oleh Pejabat Fungsional Analis Kebijakan Ahli Madya DPMPTSP Babel, Akhmad Karnolus.
Pertemuan yang berlangsung selama dua jam lebih ini, dihadiri sejumlah pejabat fungsional dan pejabat struktural OPD teknis terkait perizinan dan kemudahan berusaha di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Babel, yakni : Badan Keuangan Daerah, Bappeda Litbangda, Dinas PUPR dan Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Energi Sumber Daya Mineral.
Selanjutnya, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Mikro, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Perhubungan, dan Biro Hukum Setda Babel.
Turut hadir mendampingi Sekretaris DPMPTSP Babel, Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya, yakni Ermedi dan Remi Aryanto, dan sejumlah pejabat fungsional ahli muda serta jabatan fungsional umum di lingkungan DPMPTSP Babel.